inflasidari masa perang dan revolusi terus berlanjut. Semua sektor kemasyarakatan menderita sampai tingkat tertentu akibat kenaikan harga. Sehingga kemerdekaan tidak menghasilkan kemakmuran yang diharapkan oleh banyak orang. 1 Masalah-masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi bangsa Indonesia setelah pendudukan Jepang dan revolusi sangatlah besar.
Jakarta - Saat mendengar istilah kartel, hal pertama yang terlintas dalam pikiran kita biasanya merupakan suatu hal negatif. Terlebih belakangan ini kartel kerap disandangkan dengan istilah "mafia".Terlebih lagi di Indonesia sendiri praktik kartel memang sudah dilarang secara hukum. Di Indonesia, kegiatan kartel sudah dilarang dan diawasi langsung oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan tersebut tertulis dalam UU No. 5/1999 terkait larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat. Tapi faktanya, praktik di lapangan membuktikan bahwa kartel masih terus ada hingga saat ini. Jika hal ini terus berlanjut, maka tentunya bisa mengakibatkan munculnya ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Jadi tidak heran bila konotasi atas istilah ini tidaklah dari situs berikut pengertian, jenis, karakteristik, dan dampak kartel terhadap umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antar pihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan ahli ada yang mengatakan bahwa kartel adalah suatu kegiatan dalam bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan demi menetapkan suatu harga menguasai produksi dan penjualan, melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas ataupun industri kartel terjadi karena munculnya persaingan usaha pada suatu bisnis industri, sehingga muncul ide untuk saling bekerjasama antar beberapa pebisnis agar bisa memenangkan persaingan tersebut. Artinya, kartel dilakukan agar beberapa pihak tertentu bisa menguasai prosesnya, setiap pelaku kartel akan melakukan bentuk kesepakatan agar bisa membatasi jumlah ketersedian suatu produk tertentu dan membagi wilayah penjualan produknya. Dari hal tersebut, maka akan muncul kelangkaan produk, sehingga pelaku kartel bisa meningkatkan harga jual produknya demi mendapatkan keuntungan yang lebih Kartel1. Adanya persekongkolan antar beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa Harga produk yang tidak stabil dan bahkan lebih Kartel1. Kartel HargaKartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu pelaksanaannya, seluruh produsen yang tergabung dalam suatu kartel akan dilarang untuk menjual produknya di bawah harga yang lebih rendah daripada harga yang sebelumnya telah disepakati. Tapi, mereka diperbolehkan untuk menjual harga yang lebih tinggi dengan risiko yang ditanggung masing-masing Kartel SyaratKartel syarat adalah kartel yang erat hubungannya dengan penetapan suatu persyaratan tertentu dalam suatu kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman dasarnya, jenis kartel ini dilakukan untuk menghadirkan variasi produk dan atributnya demi menghindari persaingan yang terjadi antar tiap Kartel RayonKartel rayon adalah kartel yang dilakukan dengan membagi wilayah penjualan pada setiap anggota kartel. Dalam hal ini, masing-masing anggota kartel mempunyai daerah tertentu untuk menjual produknya dengan penetapan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing hadirnya kesepakatan seperti ini, maka setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah Kartel Kontingenteringkartel kontingentering adalah suatu penetapan atas volume produksi yang dilakukan guna menguasai ketersediaan produk di pasar. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota kartel akan diizinkan untuk membuat barang dalam jumlah ada anggota kartel yang membuat atau memproduksi produk lebih sedikit daripada jatah yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan suatu hadiahnya. Sebaliknya, jika ada anggota kartel yang meningkatkan jumlah produksi lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi Kartel PenjualanKartel penjualan adalah suatu penetapan kantor penjualan yang sifatnya terpusat. Artinya, setiap masing-masing anggota kartel hanya diperbolehkan untuk menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak akan ada persaingan pada tiap Kartel PoolKartel pool atau kartel pembagian keuntungan adalah jenis kartel yang ada pada kesepakatan tentang pembagian laba dan pendapatan. Dalam pelaksanaanya, setiap anggota kartel akan menghimpun laba kotor yang diperoleh dari kas bersama. Lalu, laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel sesuai KartelBiasanya, kartel hadir di pasar oligopoli atau oligopsoni. Sedikitnya jumlah perusahaan yang terlibat akan memudahkan perusahaan untuk bisa bekerjasama. Hal tersebut tentunya akan sulit untuk dilakukan pada struktur persaingan produsen di dalam pasar oligopolistik memang akan mendominasi pasar. Setiap produsen akan berusaha keras untuk melakukan evaluasi terkait reaksi kompetitif dari pesaing saat akan mengembangkan strategi dan membuat suatu kebijakan kartel umumnya setuju untuk menghindari berbagai praktik persaingan di antara mereka, terutama penurunan harga. Mereka juga dapat menyepakati kuota produksi untuk menjaga pasokan pasar tetap rendah dan harga Kartel Terhadap PerekonomianKegiatan persekongkolan seperti ini mampu memberikan efek positif sekaligus efek negatif dalam dunia perdagangan. Nah, berikut ini adalah beberapa efek positif dan negatif dari adanya kegiatan kartel dalam dunia Efek Negatif Kartel- Setiap pengusaha akan mengalami masalah saat akan melakukan inovasi dan ekspansi usaha karena sudah terikat dengan adanya peraturan dan sanksi yang Kegiatan kartel bisa mengakibatkan sedikitnya inovasi yang terjadi antar para pengusaha karena perusahaan tersebut sudah bisa mendapatkan laba yang pasti dan cenderung Kegiatan kartel dalam dunia perdagangan ini bisa merugikan masyarakat, karena kartel yang sudah menguasai pasar akan cenderung meningkatkan harga demi memperoleh keuntungan yang sangat Kartel akan melahirkan tidak adanya persaingan pada setiap produsen, sehingga suasana dunia bisnis akan menjadi tidak Biasanya, kartel akan melahirkan ketidakstabilan harga, sehingga akan mempengaruhi daya beli Usaha penguasaan harga produk yang dilakukan oleh kartel akan memicu adanya inflasi yang bisa merugikan Hasil laba yang diperoleh oleh tiap anggota kartel cenderung akan lebih besar dan berjangka Dampak Positif Kartel- Kegiatan kartel bisa membangun hubungan kerja antar tiap perusahaan dan para pekerja pun akan cenderung lebih kondusif, karena peningkatan upah akan lebih mudah untuk Setiap anggota kartel mempunyai posisi yang lebih baik dalam persaingan pasar bebas, sehingga risiko PHK akan sangat minim Pihak perusahaan bisa meminimalisir risiko kerugian karena rendahnya tingkat penjualan karena produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin informasi lengkap mengenai apa itu kartel. Perlu diingat bahwa praktik kartel dilarang untuk dilakukan di Indonesia karena bisa mengakibatkan ketimpangan ekonomi di seluruh aspek kehidupan masyarakat. fdl/fdl
Dampaknegatif globalisasi bidang hukum, pertahanan, dan keamanan : Perubahan Dunia Yang Cepat, Mampu Mempengaruhi Pola Pikir Masyarakat. Dampak positif globalisasi bidang hankam : Ada 10 dampak positif dan negatif iptek di bidang sosial budaya di masyarakat. Nah, Sekarang Yuk Kita Bahas Satu Persatu. Dampak positif globalisasi pertahanan dan Diskriminasi Harga AdalahContohnyaPengertian Diskriminasi Harga Menurut Para AhliMenurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesi Menurut N. Gregory MankiwMenurut Froeb, M. Shor, dan Ward 2014Jenis Diskriminasi HargaDiskriminasi Tingkat PertamaDiskriminasi Tingkat KeduaDiskriminasi Tingkat KetigaKeberhasilan DiskriminasiPengaruh Struktur PasarKeuntungan Diskriminasi HargaPeningkatan PendapatanPeningkatan Layanan KonsumenMemberikan Keuntungan pada KonsumenMengelola Permintaan KonsumenKerugian Diskriminasi HargaHarga Terlalu Tinggi untuk Beberapa OrangSurplus Konsumen MenurunKetidakadilan bagi KonsumenBiaya AdministratifPenerapan Diskriminasi HargaIndustri TransportasiHarga RetailKuponHarga PremiumPenyebab Diskriminasi HargaTujuan dan Manfaat Diskriminasi HargaSyarat Diskriminasi HargaContoh Diskriminasi Harga Dalam Perdagangan Diskriminasi Harga atau Price discrimination adalah suatu kebijakan di mana penjual itu membebankan harga berbeda untuk tiap-tiap pelanggan atau pun kelompok pelanggan. Penjual kemudian menetapkan harga sedemikian rupa sehingga 2 pembeli yang bersaing membayar 2 harga yang berbeda untuk produk atau pun juga layanan yang sama. Ini hanya mungkin apabila Penjual mempunyai kekuatan pasar atau kekuatan monopoli Penjual kemudian bisa mengidentifikasi pelanggan Pelanggan tidak bisa menjual kembali barang tersebut, atau apabila bisa menjual, akan mahal di dalam melakukannya Ada ketidaksempurnaan informasi pada pasar Diskriminasi harga ini akan sangat menguntungkan apabila pelanggan yang berbeda itu mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda. Dengan demikian, pendapatan marjinal pada kelompok yang berbeda itu akan sama hanya harga di tiap-tiap kelompok bervariasi. Pada saat diskriminasi harga itu dilakukan guna mengurangi persaingan, misalnya dengan cara mengikat harga yang lebih rendah untuk pembelian barang atau pun jasa lain, maka hal ini biasanya akan dikenakan pelanggaran peraturan anti-monopoli. Contohnya Beberapa industri yang sering mengadopsi strategi diskriminasi harga ini ialah industri farmasi, penerbit buku pelajaran, serta industri perjalanan. Beberapa sektor strategis, seperti utilitas dan juga listrik – yang biasanya dikendalikan oleh 1 perusahaan – juga sering menerapkan strategi diskriminasi. Selain dari membedakan harga, perusahaan pun juga sering melengkapi praktik diskriminatif dengan fitur pemasaran terkait, termasuk itu diskon harga, kupon, harga berbasis usia, serta sebagainya. Pengertian Diskriminasi Harga Menurut Para Ahli Untuk dapat mengerti lebih dalam lagi mengenai Diskriminasi Harga maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli dibawah ini Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesi Menurut N. Gregory Mankiw Menurut Froeb, M. Shor, dan Ward 2014 Jenis Diskriminasi Harga Tiga jenis diskriminasi harga diantaranya Diskriminasi harga tingkat pertama Diskriminasi harga tingkat kedua Diskriminasi harga tingkat ketiga Penjelasannya sebagai berikut Diskriminasi Tingkat Pertama Diskriminasi harga tingkat pertama atau disebut juga dengan diskriminasi harga sempurna terjadi pada saat sebuah perusahaan bisa membebankan harga tertinggi yang bersedia serta juga bisa dibayarkan kepada tiap-tiap individu. Contoh kasus, pelanggan A itu bersedia membayar Rp50, dan bagi pelanggan B bersedia membayar Rp80. Kemudian perusahaan tersebut akan mengenakan harga IDR 50 untuk pelanggan A serta Rp 80 untuk pelanggan B. Dengan cara itu; perusahaan kemudian akan mendapat untung maksimal. Karena hal tersebut memberlakukan harga tertinggi yang bersedia dibayar oleh pelanggan, surplus konsumen tiap-tiap individu ialah nol. Dan, secara total, diskriminasi harga sempurna ini memungkinkan produsen untuk kemudian mengubah total surplus konsumen itu menjadi surplus produsen. Dua kriteria tersebut harus dipenuhi supaya perusahaan memberlakukan diskriminasi sempurna. Pertama, perusahaan tersebut harus mengukur serta juga mengetahui dengan pasti harga maksimum yang bersedia dibayarkan tiap-tiapindividu. Kedua, perusahaan bisa atau dapat mencegah penjualan kembali barang antar individu. Di dalam contoh di atas, perusahaan itu mencegah pelanggan A yang membeli dengan harga murah dari menjual ke pelanggan B yang membeli dengan harga lebih tinggi. Agaknya, kedua persyaratan tersebut sulit dipenuhi. Oleh karena itu, diskriminasi harga yang sempurna ini akan sulit dipraktikkan di dunia nyata. Diskriminasi Tingkat Kedua Di dalam jenis diskriminasi ini, perusahaan kemudian memakai volume pembelian sebagai indikator kesediaan di dalam membeli. Volume pembelian tersebut juga menunjukkan bagaimana pelanggan tersebut menilai suatu produk atau jasa. Pada saat membeli dalam jumlah besar, pelanggan kemudian dianggap sangat menghargai produk serta oleh karena itu, bersedia untuk membayar harga yang lebih tinggi per unit. Perusahaan memakai informasi ini guna membedakan harga tiap-tiap pelanggan. Perusahaan kemudian akan menjual jumlah kecil dengan harga marjinal serta juga jumlah besar dengan harga lebih tinggi. Diskriminasi Tingkat Ketiga Diskriminasi ini bisa terjadi apabila sebuah perusahaan itu bisa atau dapat mengelompokkan pelanggan ke dalam segala macam segmen dengan berdasarkan variabel geografis atau pun juga variabel non-volume lainnya. Perusahaan akan membebankan harga yang lebih tinggi kepada 1 kelompok pelanggan sementara itu akan meberikan harga yang lebih rendah ke kelompok lain. sebagai contoh, pengenaan tarif penerbangan. Perusahaan itu akan mengenakan tarif lebih tinggi untuk tiket pulang pergi sekali jalan disebabkan karna lebih mungkin dibeli oleh seorang pebisnis. Keberhasilan Diskriminasi Diskriminasi itu dikatakan berhasil pada saat sebuah perusahaan bisa mencegah pengiriman barang dari pasar yang lebih murah ke pasar yang lebih mahal. Atau pun juga hindari penjualan kembali produk dari individu yang membeli lebih murah kepada individu yang membeli lebih mahal. Di dalam hal ini, biaya transportasi sangat penting. Biaya transportasi yang tinggi tentu akan mengurangi margin keuntungan yang diperoleh dari penjualan kembali barang-barang, mendukung keberhasilan diskriminasi harga. maka tidak mengherankan, praktik diskriminatif ini lebih berhasil di pasar asing yang berbeda disebabkan karna melibatkan jarak jauh, sehingga tentu akan meningkatkan biaya transportasi. Keberhasilannya juga tergantung pada biaya peralihan. Pada saat mudah bagi konsumen untuk beralih ke produk pengganti atau pun produk pesaing, maka sulit bagi perusahaan untukbisa mendiskriminasikan harga. Perusahaan pun juga harus bisa mengendalikan pasokan. Selain dari itu, antar pasar mempunyai elastisitas permintaan yang berbeda untuk produk atau jasa yang sama. Pengaruh Struktur Pasar Diskriminasi harga ini tidak mungkin terjadi di dalam persaingan sempurna. Disebabkan karna permintaan pasar di tiap-tiap pasar sangat elastis, perusahaan akan mengambil harga pasar sebagai dasar harga jual produk-produknya. Di dalam jangka panjang, tidak ada peluang bagi perusahaan di dalam mengenakan harga lebih tinggi dari harga pasar. Praktik diskriminatif ini akan lebih mungkin terjadi pada pasar persaingan tidak sempurna, terutama di pasar monopoli. Disebabkan karna hanya ada 1 produsen di pasar, perusahaan monopoli ini mempunyai kendali mutlak atas harga, pasokan, serta kualitas produk. Pemonopoli tersebut bisa atau dapat menjual produk mereka dalam beberapa situasi pada dua pasar bahkan lebih dengan harga berbeda guna memaksimalkan keuntungan. Keuntungan Diskriminasi Harga Hampir diseluruh pelaku bisnis uty memberlakukan diskriminasi harga guna meningkatkan penjualan serta memperbesar keuntungan mereka. Bagi produsen, dibawah ini merupakan keuntungan diskriminasi harga yang bisa didapatkan, diantarnya sebagai berikut Peningkatan Pendapatan Diskriminasi perusahaan mempunyai 2 sisi yang berbeda. Bagi beberapa perusahaan, mereka masih tetap bertahan walaupun tidak mendapatkan keuntungan besar. Namun untuk beberapa perusahan lain, diskriminasi harga tersebut dapat saja merugikan mereka. Perusahaan transportasi merupakan salah satu contoh yang bisa mendapatkan keuntungan dengan diskriminasi harga. Peningkatan Layanan Konsumen Apabila Diskriminasi harga dapat memberikan penambahan signifikan pada pendapatan suatu perusahaan, mereka pun juga bisa meningkatkan layanan pada konsumen. Caranya ialah dengan memakai hasil dari diskriminasi harga guna memenuhi kebutuhan konsumen. Memberikan Keuntungan pada Konsumen Tidak hanya bagi produsen, diskriminasi harga tersebut pun juga menguntungkan konsumen. Misalnya harga spesial yang diberikan untuk kelompok lansia. Umumnya pendapatan lansia itu lebih rendah dibandingkan dengan pekerja aktif, sehingga mereka kemudian sangat terbantu dengan harga yang murah. Mengelola Permintaan Konsumen Perusahaan dapata tau bisa melakukan pemerataan permintaan konsumen dengan melalui diskriminasi harga. Misalnya dengan cara memberikan harga murah untuk tiket transportasi pada pagi hari. Dengan demikian, secara tidak langsung perusahaan kemudian mendorong konsumen untuk bepergian pada pagi hari supaya bisa mendapatkan harga murah. Hal tersebut dapat diterapkan guna menghindari membeludaknya permintaan konsumen pada siang atau pun malam hari. Kerugian Diskriminasi Harga Selain dari keuntungan diatas tentu ada juga kerugian dari diskriminasi harga ini, adapun kerugian dari diskriminasi harga ini diantaranya sebagai berikut Harga Terlalu Tinggi untuk Beberapa Orang Jika terdapat konsumen yang merasa diuntungkan oleh karena harga yang lebih rendah, tentu pasti ada juga yang merasa dirugikan disebabkan karna harus membayar lebih tinggi. Misalnya untuk konsumen yang harus membeli tiket pesawat pada jam-jam sibuk, yang mana harganya jauh lebih tinggi apabila dibandingkan jam biasa. Hal tersebut bisa menyebabkan diskriminasi harga menjadi tidak efisien. Surplus Konsumen Menurun Adanya diskriminasi harga tersebut pun juga membuat surplus konsumen menurun serta akan menyebabkan kesenjangan yang semakin besar di masyarakat. Hal ini bisa terjadi apabila perusahaan menerapkan diskriminasi harga tingkat pertama. Ketidakadilan bagi Konsumen Meski diskriminasi harga tersebut diterapkan dengan berdasarkan kelompok sosial tertentu, konsumen pun masih bisa merasakan ketidakadilan. Contohnya saja orang dewasa serta lansia yang harus membayar dengan harga berbeda. Bisa jadi orang dewasa yang membayar lebih mahal tersebut merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan, sementara lansia bisa mendapatkan harga murah meskipun berkecukupan. Biaya Administratif Di dalam penerapan diskriminasi harga, yangmana konsumen tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok, maka diperlukan biaya yang besar. Biaya administratif yang dikeluarkan sebuah perusahaan itu bisa berdampak pada peningkatan harga produk. Penerapan Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini diterapkan oleh banyak industri serta perusahaan. Beberapa contoh penerapan diskriminasi harga diantaranya sebagai berikut Industri Transportasi Transportasi merupakan industri terbesar yang menerapkan diskriminasi harga. Seluruh jenis transportasi, mulai dari darat, laut, serta udara itu memberlakukan harga yang tidak sama. Perbedaan harga tersebut didasarkan pada beragam hal, seperti misalnya kelas, waktu bepergian, sampai pada usia. Terdapat juga perusahaan transportasi yang membedakan harga itu dengan berdasarkan waktu pembelian tiket. Misalnya tiket kereta api yang dijual jauh lebih murah pada 2 jam sebelum keberangkatan, dan juga untuk rute-rute tertentu. Harga Retail Produsen dapat menjual produk mereka di 1 perusahaan retail yang sama pada beberapa wilayah sekaligus. Perbedaan harga tersebut hanya didasarkan pada berapa banyak jumlah produk yang dibeli pada wilayah tersebut. Kupon Pemberian kupon ini merupakan cara produsen guna membedakan mana konsumen mereka yang sensitif harga serta tidak sensitif harga. Konsumen yang rela mengumpulkan banyak kupon ialah mereka yang sensitif terhadap harga. Dengan demikian, produsen tersebut dapat atau bisa menarik harga lebih tinggi pada konsumen yang tidak sensitif harga, alias tidak mempunyai banyak kupon diskon. Harga Premium Harga premium yang diterapkan disebuah produk berarti produsen tersebut mengeluarkan biaya marginal lebih besar untuk produk itu dibandingkan dengan produk lain. Contohnya untuk sebuah harga kopi. Kopi “biasa” itu diberi harga normal atau standar, sementara untuk kopi dengan berlabelkan “premium” itu kemudiandijual dengan harga berkali-kali lipat dari kopi biasa. Model diskriminasi harga seperti ini dapat dibilang sama seperti yang diterapkan untuk harga tiket pesawat serta minuman beralkohol premium. Penerapan diskriminasi harga tersebut dapat atau bisa memberikan insentif tidak terduga bagi produsen, yakni para konsumen yang rela membeli produk “premium” serta membayar dengan harga yang lebih mahal. Penyebab Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini merupakan strategi yang diterapkan oleh banyak perusahaan domestik serta di pasar internasional. Diskriminasi harga tersebut terjadi disebabkan karna beberapa hal, di antaranya ialah sebagai berikut. Adanya perbedaan pada karakteristik permintaan konsumen Produk yang sama kemudian dijual kepada konsumen yang berbeda dan dengan harga yang berbeda Tujuan dan Manfaat Diskriminasi Harga Diskriminasi harga ini biasanya dilakukan oleh monopolis dengan tujuan diantaranya sebagai berikut. Meningkatkan penerimaan yang lebih banyak daripada apa yang bisa diperoleh dengan hanya memakai harga tunggal. Tambahan penerimaan itu kemudian bisa atau dapat digunakan guna menambah pelayanan. Merampas kelebihan konsumen atau pun juga consumer’s surplus atas barang yang dikonsumsi Menaikan keuntungan yang didapatkan perusahaan monopolis tersebut. Syarat Diskriminasi Harga Syarat supaya perusahaan tersebut bisa atau dapat menerapkan kebijakan atau pun strategi diskriminasi harga antara lain ialah sebagai berikut. Perusahaan mempunyai market power. Barang tidak bisa dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain. Barang atau jasa mempunyai sifat yang memungkinkan guna dilakukannya diskriminasi harga. Tiap-tiap pasar mempunyai sifat permintaan serta elastisitas permintaan yang sangat berbeda. Produsen dapat atau bisa mengeksploitasi beberapa sikap konsumen yang tidak rasional Kebijakan diskriminasi harga tersebut tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Contoh Diskriminasi Harga Dalam Perdagangan Contoh diskriminasi harga di dalam perdagangan ialah sebagai berikut. Perusahaan telekomunikasi – Telkomsel – membagi segmen GSM pra bayar itu ke dalam beberapa layanan diantaranya Simpati serta Kartu As hal tersebut karna kedua pelanggan mempunyai karakteristik yang berbeda. Tujuan Telkomsel di dalam menerapkan diskriminasi harga tersebut ialah memaksimalkan pendapatan sekaligus keuntungan dengan cara menguasai kedua segmen tersebut. Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Diskriminasi Harga, Jenis, Tujuan, Syarat, Manfaat, Penerapan dan Contoh, kami berharap apa yang diuraikan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Panyarang yaitu pelabelan, stereotip negatif, diskriminasi, dan pemisahan. Adapun manajemen komunikasi dalam menghadapi stigma sosial ibu tunggal yang bercerai Pemeliharaan Harga Diri..118 4.2.2.3.1 Perbedaan terhadap Pandangan Diri Tabel 4.16 Dampak Diskriminasi.. 101 Tabel 4.17 Dampak Pemisahan

Pasar monopoli yang juga dikenal dengan istilah monopolistik pada hakekatnya dapat terbentuk karena adanya kegiatan ekonomi yang semakin berkembang di masyarakat. Dalam karakteristiknya sendiri pasar ini sama halnya seperti pasar persiangan sempurna yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Keberadaan pasar monoolistik tentu memiliki dampak baik dampak positif maupun negatif. Yang pasti apabila berkembang dengan pesat akan mampu untuk meningkatkan kemajuan perekonomian secara nasional. Monopoli yang dipergunakan sebagai nama dalam jenis pasar ini berasal dari kata Yunani monos satu dan polein penjual. Sehingga pasar monopoli merupakan pasar dimana hanya ada pelaku ekonomi tunggal, artinya merupakan struktur pasar yang dicirikan oleh penjual tunggal, yang menjual produk unik di pasar. Dalam pasar monopoli, penjual tidak menghadapi persaingan, hal ini dikarenakan ia merupakan satu-satunya penjual barang tanpa ada barang substitusi pengganti yang paling dekat. Dampak Positif dan Negatif Pasar Monopoli Kelekatan karakteristik yang terkait dengan pasar monopoli menjadikan penjual tunggal sebagai pengendali pasar sekaligus pembuat harga price maker. Sehingga penjelasan perusahaan dagang akan menikmati kekuatan untuk menetapkan harga barang-barangnya. Kebijakan ini tentusaja memberikan dampak kepada masyarakat. Ada beberapa dampak positif keberadaan pasar monopoli terhadap perekonomian negara. Antara lain; Stabilitas harga Dalam struktur sistem ekonomi pasar monopoli biasa dikatakan bahwa harga-harga cukup stabil. Hal ini dikarenakan hanya ada satu perusahaan yang terlibat di pasar yang menetapkan harga karena tidak ada produk pesaing. Dalam jenis struktur pasar lainnya, harga tidak stabil dan cenderung elastis sebagai akibat persaingan. Contohnya Adanya PLN yang menjadi bagian daripada BUMN telah membentuk stabilitas harga untuk masyarakatnya. Dengan tidak ada pesain tentusaja PLN dalam hal ini lebih mudah mengatur kebutuhan masyarakat dengan keungan yang ada di PLN. Bahkan bisa jadi dengan kemampuan tersebt PLN melihat perekonomian secara nasional apabila memang tingkat pertumbuhan ekonomi baik ia akan menaikan, jikalau memang sedang mengeami kelesuan akan memberikan subsidi silang. Skala ekonomi Karena ada satu penjual di pasar ini maka akan senantiasa mengarah pada skala ekonomi karena produksi yang terjadi dalam skala besar yang menurunkan biaya per unit untuk penjual. Dimana pada akhirnya, para penjual dapat memberikan keuntungan ini kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih rendah. Penelitian dan pengembangan Karena perusahaan monopoli menghasilkan keuntungan abnormal atau supernormal dalam siste perekonomia, maka perusahaan dapat menginvestasikan uang itu untuk penelitian dan pengembangan. Pelanggan dapat memperoleh produk dengan kualitas yang lebih baik dengan harga lebih murah yang mengarah pada peningkatan surplus dan kepuasan konsumen. Sumber pendapatan Terlepas dari kenyataan bahwa monopoli sering menjadi sumber persaingan terbatas dan masuknya penjual lain di pasar, mereka tetap didorong karena monopoli dapat menghasilkan keuntungan yang besar, menjadi satu-satunya penjual di pasar dan karenanya menjadi sumber pendapatan yang baik untuk pemerintah yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini tentusajnya adanya beberapa perusahaan BUMN yang ada di Indonesia seperti Telkom, PLN, Pertamina, dan lain sebagainya akan senantiasa menompang terhadap kemajuan pereonomian nasional. Sumber utilitas publik yang penting Monopoli seringkali juga dikendalikan oleh negara dalam menjalankan perusahaan dengan membantu dalam memproduksi dan menyediakan barang-barang yang penting dan penting untuk keperluan umum yang beroperasi dalam skala besar untuk menyediakan barang dan jasa penting kepada masyarakat. Jadi dalam hal ini tentusaja pasar monopoli tetap kebutuhan akan dirasakan untuk masyarakat, lantaran masyarakat menjadi objek utama dalam pembangunan yang di rencanakan. Dampak negatif keberadaan pasar monopoli, antara lain Harga lebih tinggi dan alokasi sumber daya seringakali bias Perusahaan monopoli dapat menetapkan harga yang sangat tinggi untuk produk yang mengarah pada eksploitasi konsumen karena mereka tidak memiliki pilihan lain selain membelinya dari penjual karena kurangnya persaingan di pasar atau barang penggantinya. Selain itu alokasi sumber daya dalam monopoli sering kali bias dan terdistorsi karena dalam produksi barang-barang tersebut, sumber daya tersebut seringkali tidak dapat diperoleh oleh perusahaan kecil atau penjual atau setidaknya oleh sejumlah besar perusahaan di pasar, memberikan keuntungan bagi penjual untuk dapat mengontrol dan membatasi pasokan serta persaingan di pasar. Diskriminasi harga dan praktik perdagangan yang tidak adil Perusahaan monopoli terkadang dapat melakukan diskriminasi harga, di mana mereka menetapkan harga yang berbeda pada produk yang sama untuk konsumen yang berbeda. Ini tergantung kondisi pasar. Selain itu pasar monopoli seringkali menjadi penghalang bagi pendatang baru di pasar. Dalam monopoli, untuk tetap menikmati berbagai keuntungan sebagai satu-satunya penjual di pasar, dan untuk tetap memperoleh keuntungan besar-besaran, monopoli sering melakukan praktik perdagangan yang tidak adil untuk memastikan bahwa pesaing di pasar tersingkir dan tidak berdampak pada mereka. bisnis di pasar. Berpotensi menghadapi depresi Sifat monopoli adalah sebagai satu-satunya penjual barang tertentu, perusahaan akan selalu mendapatkan permintaan konsumen semata-mata, yang berarti bahwa bahkan dalam situasi seperti depresi ekonomi, monopoli dapat bertahan karena permintaan yang diterima oleh konsumen di pasar. Eksploitasi konsumen Karena hanya ada satu penjual di pasar dalam monopoli, seluruh kekuatan penyediaan barang, harga dan kualitas tertentu tetap berada di tangan penjual dan tidak ada kekuasaan yang ada di tangan konsumen. Juga, tidak ada pasar dan kekuatan kompetitif untuk menjaga barang-barang dari monopoli dalam hal harga dan kualitas. Dengan demikian, struktur pasar yang demikian dapat menjadi eksploitatif bagi konsumen di pasar tersebut. Kualitas barang Karena tidak ada persaingan di pasar semacam itu, monopoli seringkali dapat menyediakan barang dengan kualitas rendah atau lebih rendah untuk menghemat biaya produksi dan menghasilkan lebih banyak keuntungan, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Nah, itulah tadi artikel yang bisa kami uraikan pada segenap pembaca berkaitan dengan adanya dampak positif dan negatif terdapatnya pasar monopoli bagi perekomian yang ada di masyarakat. Semoga memberikan edukasi untuk segenap pembaca yang membutuhkannya. Saya akrab dipanggi dengan nama Andi. Hobi menulis sekaligus lulusan S1 Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Lampung dengan IPK 3,99 yang bercita-cita menjadi akademisi. negatifdiskriminasi bagi kesehatan mental, dampak sampah bagi manusia dan lingkungan psychologymania, perangkat pembelajaran licik tamak zhalim dan, akhlak tercela info pendidikan, pengertian diskriminasi faktor dampak negatif, rizki utami contoh diskriminasi, 9 dampak pengaruh positif dari penggunaan dan kemajuan, pengertian hasud riya aniaya Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini TERMINOLOGI “diskriminasi” sudah melazimkan diri sebagai sebuah istilah bersifat negatif bahkan destruktif. Diskriminasi ras telah nyata terbukti pada lembaran sejarah peradaban manusia berdampak destruktif mulai dari konflik sosial sampai perang yang secara bengis membinasakan jutaan manusia akibat diskriminasi ras seperti yang dilakukan oleh Adolf Hitler terhadap kaum Yahudi, kekejaman kekhalifahan Ottoman terhadap warga Armenia atau kebengisan Westerling terhadap warga Sulawesi. Perang Saudara Amerika Serikat 1861-1865 berkobar akibat diskriminasi ras terhadap masyarakat kulit hitam yang diculik dari Afrika ke Amerika sebagai budak yang dipaksa bekerja di kebun kapas dan Namun sebenarnya inti nilai makna diskriminasi bersuasana kognitif, maka sepenuhnya nisbi tergantung bagaimana dan untuk tujuan apa sikap dan perilaku diskriminatif diejawantahkan. Sifat diskriminatif menjadi negatif apabila dilakukan untuk tujuan negatif, apalagi destruktif. Namun sifat diskriminasi menjadi positif apabila dilakukan untuk tujuan positif, apalagi konstruktif. Maka bentuk diskriminasi gender ketika kapal tenggelam di mana yang lebih diutamakan untuk diselamatkan adalah kaum perempuan ketimbang kaum lelaki jelas merupakan diskriminasi positif konstruktif. Diskriminasi fasilitas parkir dan jalur jalan yang hanya disediakan khusus bagi kaum difabilitas jelas merupakan diskriminasi positif usia demi mengutamakan dan menghormati kaum lansia jelas merupakan sikap dan perilaku diskriminasi positif konstruktif. Diskriminasi usia demi melindungi keselamatan dan keamanan anak-anak jelas merupakan sikap dan perilaku diskriminasi positif konstruktif. Akibat bangsa Jerman terbebani rasa bersalah atas perilaku diskriminatif Hitler terhadap kaum Yahudi, maka ketika belajar dan mengajar di Jerman saya diperlakukan secara diskriminatif lebih positif dan konstruktif ketimbang para warga Jerman sendiri. Pancasila Diskriminasi pajak penghasilan yang memberikan beban prosentasi lebih besar terhadap wajib pajak berpenghasilan lebih besar jelas merupakan sikap dan perilaku diskriminasi positif konstruktif. Ambang batas wajib pajak yang membebaskan rakyat berpenghasilan rendah dari kewajiban membayar pajak menjunjung tinggi makna adi lihur yang terkandung di dalam sila terakhir Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyaf Indonesia. Diskriminasi hak atas tanah yang diberikan bagi masyarakat adat secara lebih utama ketimbang masyarakat pendatang maupun hak atas tanah yang diberikan kepada rakyat miskin yang sudah terlebih dahulu bermukim di kawasan yang digusur atas nama pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan ibu kota baru jelas merupakan sikap dan perilaku diskiriminasi positif konstruktif sesuai makna adiluhur terkandung di dalam sila Kemanudiaan Yang Adil dan Beradab. MERDEKA! Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Dampakburuk pada arus kas, persediaan, pekerjaan, Melemahnya pertumbuhan investasi, Kehilangan kemampuan untuk meningkatkan modal, dll. Praktik dumping mengakibatkan adanya penurunan harga produk sejenis di negara importir, juga mencegah potensi kenaikan harga karena harga barang sejenis yang diimpor sudah murah. Kebijakan Dumping di Internasional

Dampak perdagangan internasional dan MEA ada dua, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak postifnya antara lain saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara, meningkatkan produktivitas usaha, mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan devisa dampak negatifnya yaitu adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor, masyarakat menjad konsumtif dan mematikan usahausaha kecil, serta munculnya tenaga illegal yang masuk ke umum kebijakan perdagangan internasional dapat terbagi menjadi tiga, yaitu politik proteksi, politik autarki dan politik dagang bebas. Adapun kebijakan yang ada dalam politik proteksi bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan Ekonomi ASEAN MEA dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Berikut ini akan uraikan dampak positif dan negatif dari perdagangan PositifSaling membantu memenuhi kebutuhan hubungan antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu mereka produksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat produktivitas adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang terpakai dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang le bih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, yaitu baik kesempatan kerja di dalam maupun diluar negeri. Sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang berguna bagi perusahaan, maka pengangguran dapat pendapatan devisa bagi kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang negara lain jual. Ataupun tenaga Indonesia yang bekerja diluar negeri, perolehan devisa bagi negara akan semakin negatif Perdagangan InternasionalAdanya ketergantungan dengan negara-negara memenuhi kebutuhan barang-barang yang dalam negeri tidak produksi, pemerintah akan mengimpor dari yang perusahaan gunakan. Maka, pengangguran dapat berkurang. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor barang menjadi konsumtifBanyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak mengonsumsi barang-barang usaha-usaha internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan tenaga illegal ke banyaknya tenaga illegal yang masuk ke Indonesia maka akan mengurangi kesempatan penduduk Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan, karena semakin banyaknya tenaga illegal baik dari China, Thailand ataupun Negara lain yang masuk ke Indonesia yang akhirnya tertangkap oleh aparat pemerintah. Ketika hendak memulangkannya ke Negara aslinya, para tenaga illegal tidak memiliki biaya untuk pulang. Maka akan menjadi masalah yang semakin rumit untuk Perdagangan InternasiosionalSalah satu respon tiap negara dengan adanya perdagangan internasional adalah lahirnya berbagai kebijakan perdagagan internasional. Kesimpulannya adalah kebijakan perdagangan Internasional merupakan segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan satu kebijakan yang tersebut adalah kebijakan proteksi yang bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan Proteksi AdalahPolitik Proteksi merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh infant industry dari persaingan barang-barang Kebijakan proteksi adalahmengoptimalkan produksi dalam negerimemelihara tradisi nasionalmemperluas lapangan kerjamenjaga stabilitas nasional, yang khawatir dapat terganggu jika bergantung pada negara risiko yang mungkin terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi Proteksi Potilik Perdagangan InternasionalTarif dan Bea MasukTarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean costum area. Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara terkena bea tiga macam penentuan Tarif dan bea masuk, yaituBea ekspor export duties merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang yang diangkut menuju negara lain diluar costum areaBea impor import duties merupakan pajak/bea yang kepada barang-barang yang masuk dalam suatu negara custom areaTerakhir adalah Bea transito transit duties merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut ke negara AdalahSubsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak. Kebijakan subsidi biasanya juga diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di pasar dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping dengan tarif impor yang lebih tinggi, atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji unfair trade karena dapat merugikan negara

2 Kesuksesan pergerakan nasional di negara-negara lain di Asia-Afrika seperti Tiongkok, India, Turki, dan Mesir. 3. Penjajahan oleh Belanda dan penderitaan ekonomi-politis-sosialyang ditimbulkannya. 4. Kemenangan Jepang atas Rusia dalam perang tahun 1905. 5. Tumbuhnya rasa harga diri sebagai suatu bangsa yang pernah besar. 6. Munculnya kaum
Pernahkan Anda mendengar istilah dumping? Istilah dumping mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum. Padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai praktik ini. Kita sering menganggap Dumping sebagai kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dan menghambat perdagangan internasional. Secara singkat, dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini biasanya dilakukan dengan tujuan menghancurkan persaingan yang terjadi di luar negeri. Sebenarnya apakah itu kebijakan dumping serta bagaimana regulasinya? Simak artikel ini sampai habis! Daftar Isi Pengertian Dumping Adalah Tujuan Dumping Menghabiskan stok barang Mengungguli kompetitor Memperluas pangsa pasar Keuntungan Membantu negara lain Memacu perusahaan untuk lebih inovatif dan kompetitif Menambah devisa Kerugian Merusak tatanan harga produk sejenis di negara importir Mematikan kompetitor lain Potensi kebangkrutan eksportir Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping Kebijakan di Indonesia tentang Praktik Dumping Penutup Pengertian Dumping adalah Dumping adalah suatu istilah dalam sektor ekonomi dan bisnis untuk menggambarkan kebijakan penjualan produk di luar negeri, tetapi produk tersebut dijual dengan harga lebih rendah daripada di negara asal barang tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali. Baca juga Memilih Sistem HRM yang Pas untuk Perusahaan Tujuan Dumping Suatu perusahaan di suatu negara melakukan dumping tidak semata-mata hanya untuk menambah konsumen. Terdapat beberapa tujuan yang mendasari mereka melakukan praktik dumping. Berikut kami rangkum beberapa tujuannya Menghabiskan stok barang Ada kalanya suatu negara mengalami kelebihan produksi suatu komoditas. Kelebihan terjadi apabila ternyata hasil produksi tersebut masih tersisa banyak di saat kebutuhan dalam negeri untuk produk tersebut sudah terpenuhi. Stok komoditas atau produk ini mau tidak mau perusahaan harus mengekspor ke luar negeri agar perusahaan tidak merugi dengan menyimpan stok. Optimalkan stok komoditas Anda dengan aplikasi inventaris barang yang dapat efektifkan pengelolaan stok di setiap lokasi. Mengungguli kompetitor Selain diferensiasi, cost leadership menjadi salah satu strategi yang pelaku bisnis gunakan untuk memenangi persaingan di industri. Dengan harga yang lebih murah, otomatis negara importir ingin membeli produk tersebut. Memperluas pangsa pasar Sumber Dengan praktik dumping yang membuat harga produk menjadi lebih murah di luar negeri, maka produk eksportir akan memiliki pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini karena dengan harga yang murah, produk tersebut dapat menjangkau seluruh negara yang membutuhkan produk tersebut. Baca Juga Daftar 17 Software ERP Terbaik di Indonesia Yang Wajib Diketahui pada Tahun 2021 Keuntungan Praktik Dumping Dalam pelaksanaan praktiknya, dumping dapat memberikan keuntungan, seperti peningkatan terhadap pendapatan eksportir. Berikut penjelasan mengenai keuntungan yang didapat melalui praktek dumping. Membantu negara lain Menjual produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu bantuan untuk negara yang mengalami krisis. Misalkan suatu negara mengalami krisis sebuah komoditas dan tidak mampu memproduksi komoditas tersebut, satu-satunya cara adalah dengan melakukan impor. Kemudian di saat yang bersamaan ada pula negara yang mengalami over-production atau kelebihan dalam memproduksi suatu komoditas. Di saat kebutuhan dalam negerinya telah terpenuhi, maka perusahaan ataupun negara harus mengekspor kelebihan komoditas ini daripada menyimpan dan akhirnya rusak begitu saja. Pada kasus seperti inilah dumping bermanfaat untuk membantu negara dalam krisis. Negara yang mengalami krisis dapat mengimpor komoditas dari negara yang mengalami kelebihan produksi dengan harga yang lebih murah, sehingga negara kelebihan produksi pun dapat menjual kelebihan komoditas lebih banyak dan mencegah kerugian. Memacu perusahaan untuk lebih inovatif dan kompetitif Persaingan dagang merupakan satu hal alami yang memang ada dalam ekonomi. Apalagi sudah dalam ruang lingkup internasional, yang mana wilayahnya yang luas membuat pesaing juga semakin banyak. Karena itu perusahaan dituntut untuk lebih kompetitif dalam mendapatkan pangsa pasar. Praktik diskriminasi harga ini membuat harga pasaran ekspor menjadi lebih rendah, karena secara tidak langsung apabila suatu negara menawarkan barang dumping, maka negara lain yang menawarkan komoditas sejenis dengan harga normal tidak akan dapat bersaing. Sehingga satu-satunya cara adalah perusahaan produksi harus inovatif untuk membuat produk tersebut. Menambah devisa Tentu saja, kegiatan perdagangan internasional akan menambah pendapatan devisa bagi negara yang melakukan ekspor. Akibat efek dumping harga jual luar negeri menjadi lebih murah, maka komoditas tersebut akan terjual lebih banyak sehingga akan menambah pendapatan yang besar pula, baik bagi negara dan juga bagi eksportir itu sendiri. Baca Juga Letter of Credit Adalah Dokumen Penjamin Keamanan Ekspor-Impor Kerugian Praktik Dumping Tidak hanya memberikan keuntungan, praktik ini juga dapat menimbulkan kerugian seperti munculnya diskriminasi harga terhadap suatu produk. Kerugian tidak hanya akan dialami oleh pihak eksportir, namun juga akan dirasakan oleh pihak importir. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang kerugian dari praktik dumping. Merusak tatanan harga produk sejenis di negara importir Produk impor dumping yang beredar di suatu negara harganya jauh lebih murah jika kita bandingkan dengan produksi asli negara tersebut untuk barang sejenis. Karenanya diskriminasi harga secara tidak langsung menekan produsen-produsen dalam negeri untuk mematok harga sekitaran harga produk dumping. Apabila produsen dalam negeri menjual produk sejenis dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan modal produksi, tentu saja mereka akan kalah dalam persaingan harga. Sehingga untuk bersaing, mau tidak mau mereka harus memangkas harga produk tersebut. Mematikan kompetitor lain Dengan terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar luar dan dalam negeri, produsen lokal harus memangkas harga serendah mungkin untuk dapat bersaing dengan produk impor dumping. Namun, apabila produsen dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang dumping, akhirnya hanya produk dumping lah yang menguasai pasar dan mematikan kompetitor lain di industrinya. Potensi kebangkrutan eksportir Selain dengan margin yang tipis, tak jarang eksportir mengekspor produknya menggunakan dumping, yang mana harganya bahkan jauh di bawah biaya produksi. Mungkin di awal akan sangat menguntungkan karena terlihat eksportir memperoleh banyak keuntungan. Namun lama-kelamaan eksportir memiliki potensi yang besar untuk mengalami kebangkrutan akibat diskriminasi harga yang terlalu ekstrim. Hal ini terjadi karena eksportir menjual barangnya terlalu murah bahkan hingga Ia tidak mampu untuk menutup biaya produksi. Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping Sumber Praktik dumping ini salah satunya terjadi pada Indonesia yang mengimpor besi dan baja dari Cina. Salah satu produk besi dan baja yang dicurigai adalah baja lapis aluminium dan seng. Berdasarkan data KADI, selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam meningkat sebesar 27%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, Ismail Mandry, besi dan baja impor yang dikenai praktik dumping menjadi salah satu penyebab tingkat utilitas produksi besi dan baja nasional hanya berkisar 50% dari kapasitas terpasang. Pada Februari 2020, Komite Anti Dumping Indonesia KADI telah mengeluarkan notifikasi awal kepada pemerintah China mengenai inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap dua produk impor asal negara tersebut, yakni hot rolled coil/plate HRC/P paduan dan lysine. Pemerintah memperkirakan produk tersebut masuk ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan metode pengalihan HS. Baja paduan sesungguhnya atau special steel sendiri seharusnya memiliki harga jual yang tinggi karena hanya industri-industri tertentu saja yang menggunakan bahan baku tersebut. Kebijakan di Indonesia tentang Praktik Dumping Indonesia telah mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti dumping, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Bab IV Bagian Pertama Pasal 18 dan Pasal 19. Namun, peraturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Bab IV dengan judul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan,tepatnya pada subjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut Pasal 18 UU 10/1995 Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan Impor barang tersebut Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; Mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Pasal 19 UU 10/1995 Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat 1. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah PP no. 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Penutup Kebijakan dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini sebenarnya memiliki tujuan yang dapat membantu eksportir, namun dalam kenyataannya, diskriminasi harga ini dapat memberikan dampak yang buruk kepada negara importir apabila terjadi dalam jangka panjang dan berlebihan. Software supply chain management dari HashMicro mampu mengotomatiskan proses supply chain bisnis Anda. Tingkatkan efisiensi rantai pasokan, efisiensi manajemen gudang, siklus pengiriman yang teratur dan tepat waktu, serta rancang perkiraan penjualan untuk bisa mengikuti pasar yang fluktuatif dengan satu sistem yang terpusat dan terintegrasi. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Jessica Wijaya writer with a passion for business, technology and innovation. Always writing with the goal of creating thought provoking contents that are helpful for the masses.

negatifdan tidak signifikan terhadap harga saham, variabel NPM berpengaruh. NPM memiliki pengaruh positif tidak signifikan terhadap harga saham. Wiyono, (2017) membuktikan bahwa CCC memiliki

BerandaKlinikHak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaAffirmative Actio...Hak Asasi ManusiaSenin, 9 April 2018Apakah hak asasi laki-laki itu ada? Karena laki-laki juga manusia. Mengapa hanya wanita yang dikhususkan? Apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan? Apakah ada? Secara prinsip tidak ada perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, sebab tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili. Tindakan afirmatif ini tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu dibenarkan untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyi Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hakikat Hak Asasi ManusiaDi dalam literatur hukum maupun hak asasi manusia, saya tidak pernah menemukan isitilah hak asasi laki-laki. Yang ada hanya istilah hak asasi manusia. Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM”, dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dalam konsideran poin b UU HAM dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh uraian di atas, maka jelas hak asasi manusia itu merupakan hak dasar dan merupakan anugerah Tuhan karena kita manusia. Sehingga sebagai laki-laki, hak asasi Anda juga sudah terakomodasi juga di dalam hak asasi telah ada beberapa aturan yang dibuat atau diratifikasi pemerintah Indonesia yang khusus mengatur tentang perempuan. Namun perlu dipahami aturan-aturan tersebut diratifikasi/diundangkan dilatarbelakangi oleh fakta perlakuan yang sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan pada masa lalu, di mana kaum perempuan tidak diperkenankan untuk mempunyai kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki. Selain itu, pada masa lalu perempuan dianggap sebagai makhluk yang sangat rendah sehingga kaum laki-laki dapat bertindak sewenang-wenang terhadap mereka. Di antaranya bahwa perempuan yang sudah menikah dianggap tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, semua yang akan dilakukan seorang perempuan harus berdasarkan izin suami jika sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah.[1] Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, terutama tanah Jawa saja, melainkan terjadi pula di berbagai negara di dunia, sehingga lahirlah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1979 yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/ diundangkannya UU HAM, maka hak-hak perempuan semakin dipertegas, yaitu berhak mendapat hak dan/atau kesempatan yang sama seperti laki-laki. Asas yang sangat mendasari hak asasi bagi perempuan di antaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi.[3] Dengan kata lain, kaum perempuan punya kesempatan yang sama seperti kaum laki-laki untuk mengembangkan dirinya, seperti dalam dunia pendidikan, pekerjaan, hak politik, kedudukan dalam hukum, kewarganegaraan, hak dan kewajiban dalam apakah perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, secara prinsip tidak ada perbedaan, sebab tujuan diundangkannya UU HAM agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia. Kalaupun ada perbedaan secara teknis perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, itu semata agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda tersebut disebut sebagai affirmative action diskriminasi positif yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.[4]Misalnya, jika seorang laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi dan pengalaman yang sama melamar untuk perkerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat dilakukan dengan mengizinkan perempuan untuk diterima hanya dengan alasan karena lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut daripada perempuan. Juga misalnya harus ada jumlah minimum keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan afirmatif ini secara teknis memang menimbulkan diskriminasi, namun hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi karena tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyiSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan itu, tindakan afirmatif ini juga terdapat dalam Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 49 ayat 2 dan 3 UU HAM yang berbunyiPasal 41 ayat 2 UU HAMSetiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 49 ayat 2 dan 3 UU HAMWanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyiPembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap uraian di atas, maka disimpulkan tidak ada hak asasi laki-laki, yang ada menurut peraturan perundang-undangan adalah Hak Asasi Manusia yang di dalamnya mengatur hak-hak asasi setiap manusia. Adapun perbedaan perlakuan khusus terhadap perempuan dimungkinkan untuk dilakukan oleh negera selama dalam rangka upaya menciptakan kesetaraan dan jawaban dari kami, semoga Rhona Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008[1] Rhona Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta 2008, hal. 270.[3] Pasal 1 angka 3 UU HAM “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.[4] Rhona Smith, hal.
DampakNegatif dan Positif Pasca Tragedi WTC 9/11. Pasca tragedi 11 September 2001 bukanlah wajah yang ramah, terutama bagi kaum Muslim. Bukan hanya bagi warga dari negara-negara Islam, bahkan terhadap warga negaranya yang Muslim pun, AS memasang wajah 'garang". Data menunjukkan ada peningkatan luar biasa dalam kasus diskriminasi yang
√ Diskriminasi Harga Adalah Diskriminasi Harga Adalah Diskriminasi Harga atau Price discrimination adalah suatu kebijakan di mana penjual itu […] No More Posts Available. No more pages to load.
0fZ4cn.
  • fv595kzb35.pages.dev/138
  • fv595kzb35.pages.dev/148
  • fv595kzb35.pages.dev/403
  • fv595kzb35.pages.dev/341
  • fv595kzb35.pages.dev/145
  • fv595kzb35.pages.dev/479
  • fv595kzb35.pages.dev/232
  • fv595kzb35.pages.dev/349
  • dampak positif dan negatif diskriminasi harga