Watch on. Pertama, nafkah anak menjadi tanggung jawab si ayah, baik selama masa iddah, setelah selesai masa iddah, ataupun setelah mantan istri menikah lagi. Seluruh ulama sepakat bahwa saat ia menalak istrinya dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil, biaya (nafkah) anak-anak tersebut menjadi kewajiban si ayah.
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Jadi, alasan istri untuk meminta cerai harus memenuhi salah satu dari alasan-alasan perceraian yang telah dikemukakan di atas, itulah alasan-alasan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan.
Pada saat masa suci itu, suami belum melakukan hubungan badan dengan istri; Setelah mengatakan cerai, suami membiarkan istri dan tidak mengulangi pernyataan talak kepada istri sampai selesai masa idahnya. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah
Lihat Semua Kelas. Sebelum menjabarkan syarat menikah lagi setelah bercerai, dalam pertanyaan Anda, disebutkan perihal KUA. Oleh sebab itu, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan Anda beragama Islam, menikah secara Islam, bercerai melalui Pengadilan Agama, dan pernikahan kembali tersebut akan dilaksanakan di Indonesia.
2. Istri tidak mendapat hak nafkah. Akibat hukum pembatalan perkawinan lainnya adalah istri tidak memperoleh hak nafkah. Sebelum adanya pembatalan pernikahan, pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. Namun sesudah diputuskan terjadi pembatalan pernikahan, istri tidak memperoleh hak nafkah iddah.Bukhari 5364 dan Muslim 1714). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya. Z8A9.